Tuesday 1 October 2013

Skripsi Perjudian Salah Satu Penyebab Perceraian

BAB I

PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]
Perkawinan menurut istilah agama disebut “النكاح” Yaitu melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua pihak dengan dasar sukarela dan keridhohan  kedua pihak untuk mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi Allah.[2]
1
 
Islam mensyaratkan adanya perkawinan karena dengan adanya perkawinan itu akan terbentuk sebuah keluarga. Dan tanpa adanya perkawinan, maka tidak akan terbentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera, karena perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah untuk membina keluarga yang harmonis dan damai penuh kebahagiaan lahir batin yang diridhoi Allah serta terjangkaunya kasih sayang antara suami isteri.


[1] Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Arkola, Surabaya, P.5
[2] Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta, 1997, P.8


No comments:

Post a Comment